Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

PKP Belum Berproduksi Bisa Kreditkan Pajak Masukan, Simak Ketentuannya

Ketentuan Pajak Masukan PKP Belum Berproduksi Pengkreditan PM UU Cipta Kerja Ciptaker Terbaru
Surprising_Shots / Pixabay

Sebelum berlakunya UU HPP, UU PPN pernah diubah melalui UU Cipta Kerja. Salah satu perubahan yang cukup fundamental yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja adalah sehubungan dengan relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Relaksasi diberikan atas Pajak Masukan sebelum PKP melakukan penyerahan yang terutang PPN atau dikenal dengan istilah PKP belum berproduksi.

Pada UU PPN yang terakhir diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum produksi diatur pada Pasal 9 ayat (2a). Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan terbatas pada perolehan atau impor barang modal.

Setelah UU Cipta Kerja berlaku, PKP yang belum produksi dapat mengkreditkan pajak masukan dan tidak hanya terbatas pada barang modal saja. Pengkreditan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.

Relaksasi tersebut diberikan hanya dalam jangka waktu tiga tahun. Jika PKP belum melakukan penyerahan melewati tiga tahun, pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Namun, apabila PKP bergerak di usaha tertentu, jangka waktu tersebut dapat ditetapkan lebih dari tiga tahun.

Apabila PKP belum berproduksi melebihi jangka waktu tersebut, dan PKP telah menerima pengembalian pembayaran pajak atau mengkreditkan pajak masukan yang dimaksud, maka PKP wajib membayar kembali ke kas negara. Selain itu, pajak masukan tersebut juga tidak dapat dikompensasikan dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian.

Pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah jangka waktu tiga tahun berakhir. Apabila tidak dilakukan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan PKP dikenakan tambahan sanksi bunga sesuai Pasal 13 ayat (2a) UU KUP.